Skandal Getah Pinus Ilegal TNGC || Aceng Syamsul Hadie (ASH): Dugaan Kejahatan Terstruktur dan Ujian Serius Penegakan Hukum Lingkungan

Jawa Barat — Koranmarka.com  Praktik penyadapan getah pinus di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) tidak lagi dapat dip...



Jawa Barat — Koranmarka.com  Praktik penyadapan getah pinus di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) tidak lagi dapat dipahami sebagai pelanggaran kecil oleh masyarakat sekitar hutan. Indikasi yang berkembang justru mengarah pada aktivitas yang terorganisir, sistematis, dan berulang—sebuah pola yang, dalam perspektif hukum lingkungan dan kehutanan, patut diduga sebagai kejahatan ekologis berdimensi pidana.

Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN menyoroti serius dugaan praktik tersebut.

> “Penyadapan getah pinus ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai diduga merupakan kejahatan terstruktur. Ini menjadi ujian serius bagi penegakan hukum lingkungan,” tegas Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM berinisial ASH selaku Ketua Dewan Pembina DPP ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional).

ASH menjelaskan bahwa fakta paling mendasar dalam kasus ini adalah absennya legalitas. Otoritas pengelola kawasan, yakni Balai Taman Nasional Gunung Ciremai, secara terbuka menyatakan bahwa Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai dasar izin belum pernah diterbitkan. Dalam konstruksi hukum, hal ini menutup seluruh ruang pembenaran—setiap aktivitas penyadapan di kawasan tersebut secara otomatis berstatus ilegal.

Namun, persoalan tidak berhenti pada aspek ilegalitas semata. Skala dan pola aktivitas menunjukkan indikasi kuat adanya keterlibatan kelompok terorganisir, termasuk Kelompok Tani Hutan (KTH) yang terhimpun dalam paguyuban tertentu. Aktivitas yang berlangsung masif, berulang, dan melibatkan banyak pihak mengindikasikan adanya rantai komando, distribusi manfaat ekonomi, serta kemungkinan legitimasi informal.

> “Ini bukan lagi pelanggaran individual, melainkan dugaan jaringan ekonomi ilegal berbasis sumber daya alam,” tambah ASH, yang juga Pimpinan Redaksi media Jejak Investigasi.

Dalam perspektif hukum positif, ASH—yang juga dosen dan mantan anggota DPRD Kabupaten Majalengka selama tiga periode—menguraikan sejumlah regulasi yang berpotensi dilanggar:

Pertama, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang secara tegas melarang pemanfaatan kawasan konservasi tanpa izin. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda signifikan, terutama jika menimbulkan kerusakan ekosistem.

Kedua, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang memberikan landasan hukum lebih tegas terhadap aktivitas pemanfaatan hasil hutan tanpa izin. Unsur “terorganisir” dalam undang-undang ini menjadi faktor pemberat, dengan ancaman pidana yang lebih berat bagi pelaku.

Ketiga, apabila ditemukan adanya pembiaran oleh pejabat yang mengetahui namun tidak bertindak, maka terbuka kemungkinan penerapan konsep maladministrasi hingga penyalahgunaan wewenang. Dalam kondisi tertentu, jika terdapat aliran keuntungan atau fasilitas ilegal, kasus ini berpotensi berkembang ke ranah tindak pidana korupsi.

Dari sisi pembuktian, terdapat sejumlah indikator yang patut didalami oleh aparat penegak hukum:

1. Pola aktivitas yang berulang dan meluas (indikasi non-sporadis)
2. Dugaan keterlibatan kelompok (KTH/paguyuban) sebagai bentuk organisasi
3. Tidak adanya izin resmi (PKS) sebagai unsur melawan hukum
4. Adanya potensi aliran ekonomi ilegal
5. Lemahnya pengawasan Balai TNGC (indikasi pembiaran atau kelalaian struktural)

Apabila seluruh unsur tersebut terkonfirmasi, maka konstruksi hukum kasus ini mengarah pada kombinasi:

> tindak pidana kehutanan + kejahatan lingkungan + kejahatan terorganisir

Dampak ekologis dari praktik ini semakin memperkuat urgensi penindakan. Penyadapan yang tidak sesuai kaidah merusak jaringan pohon pinus, menurunkan daya dukung hidrologi, serta berpotensi memicu bencana ekologis dalam jangka panjang. Kerugian negara tidak hanya berupa hilangnya potensi penerimaan, tetapi juga mencakup biaya pemulihan lingkungan yang jauh lebih besar.

Atas dasar itu, ASH mengajukan sejumlah rekomendasi strategis yang layak dijadikan bahan laporan resmi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), DPR RI, maupun aparat penegak hukum:

1. Penyelidikan pidana menyeluruh hingga ke aktor pengendali
2. Audit kelembagaan terhadap pengelola kawasan (Balai TNGC)
3. Penelusuran aliran dana (follow the money)
4. Penertiban total aktivitas ilegal di kawasan konservasi
5. Pemulihan ekosistem berbasis prinsip polluter pays

> “Kasus Gunung Ciremai adalah cermin persoalan yang lebih besar: ketika hukum tidak ditegakkan secara tegas, kawasan konservasi berubah menjadi ruang eksploitasi terselubung. Negara tidak boleh kalah oleh praktik ilegal yang berlindung di balik dalih ekonomi rakyat. Jika dibiarkan, yang hilang bukan hanya hutan, tetapi juga kedaulatan hukum atas sumber daya alam,” pungkasnya.



Sumber: ASH
Editor: Tim Redaksi

Kontributor

Nama

.pemerintaha,5,.pemerintahan,81,234 SC,9,AFF 2018,4,Amin Santono,4,Aneka,117,Asean Games,1,Bara Nusantara,1,Bisnis,1,BNN,1,Bunda paud,1,Cirebon,5,Dana Desa,1,Demo,2,Desa Dukuhlor,1,desa pajambon,1,DPRD kuningan,3,Ekonomi,20,Fatwa,1,Gebyar 10001 Merah Putih,1,H Ujang Kosasih,1,Habib Rizieq,1,Haji,1,Hari Jadi Kuningan 520,2,Hari Pangan,1,Hot News,22,Hri Jadi Kuningan 520,1,Hukum,23,HUT PGRI,1,IPB,1,Jawa Barat,1,Jepang,1,Jokowi,3,Jurnalis,1,Kekerasan,3,KEMENAG KUNINGAN,1,Kesehatan,11,Ketua DPC PKB Kuningan,1,Korupsi,6,KPK,4,KPU,1,Kuningan,102,Kuningan Bercahaya,1,Ma'ruf Amin,1,MI PUI KUNINGAN,1,MR,1,MUI,1,Narkoba,2,Nasional,12,ODOJ,1,Olahraga,10,PAN,1,Partai Demokrat,2,Pekan Raya Kuningan,1,peme,1,Pemerintah,1,Pemerintaha,12,Pemerintahan,274,Pemilu 2019,4,Pendidikan,43,Pertanian,1,PKS,2,PMERINTAHAN,1,Politik,36,Politik Uang,1,PPP,1,Prabowo,1,PWI Kuningan,1,Rekor Dunia,1,Religi,1,Romahurmuziy,1,Saptonan,1,Skandal,1,smpn 1 kuningan,1,Smpn 6 Kuningan,1,Sosial Budaya,16,Stunting,1,Tasikmalaya,1,Timnas U-16,1,Tommy Soeharto,1,Vaksin,1,Wisata,1,Yosa Octora Santono,1,
ltr
item
Koran Marka: Skandal Getah Pinus Ilegal TNGC || Aceng Syamsul Hadie (ASH): Dugaan Kejahatan Terstruktur dan Ujian Serius Penegakan Hukum Lingkungan
Skandal Getah Pinus Ilegal TNGC || Aceng Syamsul Hadie (ASH): Dugaan Kejahatan Terstruktur dan Ujian Serius Penegakan Hukum Lingkungan
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEjWyAXiytofMtYBaaUROkDyLlxoXkg71OIMV2nm3JmAojK-jAaqheHcWgdOFxF1IqlNnzKarSjUn2Rp0GZCxhjOBlZzqPtesAB9CoDcQVei_m0rLQAEGWGedHL_kGIbmLGfpetYsP37a-y4kV1nXahWbh1lbBLLQtgfujDPXG-JoVoUdqXt0YgroOD2Nos
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEjWyAXiytofMtYBaaUROkDyLlxoXkg71OIMV2nm3JmAojK-jAaqheHcWgdOFxF1IqlNnzKarSjUn2Rp0GZCxhjOBlZzqPtesAB9CoDcQVei_m0rLQAEGWGedHL_kGIbmLGfpetYsP37a-y4kV1nXahWbh1lbBLLQtgfujDPXG-JoVoUdqXt0YgroOD2Nos=s72-c
Koran Marka
http://www.koranmarka.com/2026/05/skandal-getah-pinus-ilegal-tngc-aceng.html
http://www.koranmarka.com/
http://www.koranmarka.com/
http://www.koranmarka.com/2026/05/skandal-getah-pinus-ilegal-tngc-aceng.html
true
7649270645801447767
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy