Galian C Ilegal di Aliran Sungai Cikeruh, Pengusaha YK Ngaku Tanah Milik dan Rata-rata Galian C di Majalengka Tak Berizin

Majalengka – Koranmarka.com Aktivitas galian C di aliran Sungai Cikeruh, Desa Cikeusik, Kec. Sukahaji, Kab. Majalengka, diduga i...






Majalengka – Koranmarka.com Aktivitas galian C di aliran Sungai Cikeruh, Desa Cikeusik, Kec. Sukahaji, Kab. Majalengka, diduga ilegal dan merusak lingkungan. 

Berdasarkan penelusuran DPC PPWI Kabupaten Majalengka, lokasi tambang pasir milik YK menggunakan alat berat ekskavator/beko dan akses jalannya melewati Desa Palabuan. 6/6/26.

Padahal aliran sungai adalah kawasan sempadan yang dilindungi UU Sumber Daya Air dan UU Minerba.

*1. "Tanah Saya, Tapi Sungai Berbelok"*  
Warga sekitar membenarkan aktivitas galian C milik YK sudah berlangsung. “Iya kami mengetahui aktivitas galian C tersebut milik YK. Apalagi kegiatan tersebut pakai alat berat ekskavator/beko, pastinya kerusakan alam Sungai Cikeruh cepat parah. Dan kami yakin aktivitas galian C tersebut belum berizin alias ilegal,” jelas beberapa sumber warga, Jumat 5 Juni 2026.

Untuk konfirmasi berimbang sesuai kode etik pewarta, tim media yang tergabung dalam organisasi DPC PPWI Kabupaten Majalengka mendatangi lokasi galian dan mengirimkan surat konfirmasi.

Juga dilanjut menghubungi YK via WhatsApp. YK mengakui lokasi itu miliknya seluas 4.628 M2 bersertifikat hak milik. 

“Iya awalnya tanah seluas 4.628 M2 milik pribadi saya berada di pinggir Sungai Cikeruh, namun sekarang aliran sungai malah berbelok ke tanah saya akibatnya dua pertiga tanah saya tergerus dan menjadi aliran sungai. Dikarenakan saya tidak bisa memanfaatkan tanah saya maka saya berinisiatif untuk mengambil pasir di wilayah milik saya. Terkait izin, saya yakin rata-rata di Kabupaten Majalengka aktivitas galian C tidak berizin termasuk punya saya,” jelas YK sambil mengirimkan photo bukti kepemilikan tanah.

*2. Aturan hukum : Galian C di Sungai atau di darat*
Secara hukum, “galian C” kini disebut Mineral Bukan Logam dan Batuan berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Kategori ini meliputi pasir beton, pasir pasang, pasir kuarsa, batu kali, batu gunung, kerikil, sirtu, batu split, batu kapur, tanah urug, marmer, batu apung.

*Galian C di Sungai tanpa ijin = dikenakan jeratan pidana berlapis*.

Saksi ahli pertambangan menjelaskan, penambangan tanpa izin di wilayah sungai dapat dijerat pidana berlapis:  
1. *Pasal 158 UU No. 3/2020 Minerba*: Penambangan tanpa IUP/IPR/IPK dipidana penjara max 5 tahun + denda max Rp100 miliar.  
2. *Pasal 69 jo 70 UU No. 17/2019 SDA*: Mengubah alur/merusak SDA dipidana 2-9 tahun + denda hingga Rp15 miliar.  
3. *Pasal 98/109 UU No. 32/2009 PPLH*: Perbuatan yang lampaui baku kerusakan lingkungan dipidana min 1-3 tahun + denda miliaran rupiah.

*3. PPWI Majalengka : Bupati Majalengka, ESDM, DLH, BBWS Cimanuk Segera Turun*  
Ketua DPC PPWI Kabupaten Majalengka, *ATO HENDRATO*, menilai pengakuan YK justru bukti adanya pembiaran. “Kalau YK sendiri yakin tidak berizin, berarti ini tambang ilegal. Alasan sungai berbelok tidak bisa jadi pembenaran merusak sempadan sungai. Itu domain BBWS Cimanuk, bukan milik pribadi,” tegas Hendrato.

PPWI mendesak:  
1. *Dinas ESDM Jabar + ESDM Majalengka* segera cek dan hentikan aktivitas, karena IUP Minerba wajib dari provinsi.  
2. *Bupati Majalengka* segera ambil tindakan tegas untuk mengarahkan pihak dinas terkait untuk mengurus permasalahan ini.
3. *DLH Majalengka* uji dampak lingkungan, galian di sungai rawan longsor & banjir.  
4. *BBWS Cimanuk* amankan sempadan sungai Cikeruh dari pengerukan ilegal.
5. *Satpol-PP* segera menutup galian C ilegal.
6. *Polres Majalengka* proses hukum sesuai Pasal 158 UU Minerba jika terbukti tak berizin.

“Tanah bersertifikat HM tidak otomatis boleh ditambang. Kalau di sempadan sungai, harus ada izin SDA + izin lingkungan + IUP. Jangan sampai Sungai Cikeruh jadi korban karena satu-dua orang cari untung,” pungkas Hendrato.

Organisasi DPC PPWI Kabupaten Majalengka membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait atau kuasa hukumnya sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Redaksi.

Kontributor

Nama

.pemerintaha,5,.pemerintahan,81,234 SC,9,AFF 2018,4,Amin Santono,4,Aneka,117,Asean Games,1,Bara Nusantara,1,Bisnis,1,BNN,1,Bunda paud,1,Cirebon,5,Dana Desa,1,Demo,2,Desa Dukuhlor,1,desa pajambon,1,DPRD kuningan,3,Ekonomi,20,Fatwa,1,Gebyar 10001 Merah Putih,1,H Ujang Kosasih,1,Habib Rizieq,1,Haji,1,Hari Jadi Kuningan 520,2,Hari Pangan,1,Hot News,22,Hri Jadi Kuningan 520,1,Hukum,23,HUT PGRI,1,IPB,1,Jawa Barat,1,Jepang,1,Jokowi,3,Jurnalis,1,Kekerasan,3,KEMENAG KUNINGAN,1,Kesehatan,11,Ketua DPC PKB Kuningan,1,Korupsi,6,KPK,4,KPU,1,Kuningan,102,Kuningan Bercahaya,1,Ma'ruf Amin,1,MI PUI KUNINGAN,1,MR,1,MUI,1,Narkoba,2,Nasional,12,ODOJ,1,Olahraga,10,PAN,1,Partai Demokrat,2,Pekan Raya Kuningan,1,peme,1,Pemerintah,1,Pemerintaha,12,Pemerintahan,274,Pemilu 2019,4,Pendidikan,43,Pertanian,1,PKS,2,PMERINTAHAN,1,Politik,36,Politik Uang,1,PPP,1,Prabowo,1,PWI Kuningan,1,Rekor Dunia,1,Religi,1,Romahurmuziy,1,Saptonan,1,Skandal,1,smpn 1 kuningan,1,Smpn 6 Kuningan,1,Sosial Budaya,16,Stunting,1,Tasikmalaya,1,Timnas U-16,1,Tommy Soeharto,1,Vaksin,1,Wisata,1,Yosa Octora Santono,1,
ltr
item
Koran Marka: Galian C Ilegal di Aliran Sungai Cikeruh, Pengusaha YK Ngaku Tanah Milik dan Rata-rata Galian C di Majalengka Tak Berizin
Galian C Ilegal di Aliran Sungai Cikeruh, Pengusaha YK Ngaku Tanah Milik dan Rata-rata Galian C di Majalengka Tak Berizin
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEiosA_uYvUJy5eHDgLop_Kq_Par2X7Ma2IWhWUrIeAvDa_6WIatMe_po3dwisgh02jOzo-S9uGNmFtfRTCpraqJjnn9HHo_fC3STGLe4Yr7iZYmPVXfOVKfitTmfDf3IKLEVMzm4cIxTVLhzCqxHxvw2SoiLBEoH_RL8HU9_uFKiiiA4auGPdGHPfopvJs
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEiosA_uYvUJy5eHDgLop_Kq_Par2X7Ma2IWhWUrIeAvDa_6WIatMe_po3dwisgh02jOzo-S9uGNmFtfRTCpraqJjnn9HHo_fC3STGLe4Yr7iZYmPVXfOVKfitTmfDf3IKLEVMzm4cIxTVLhzCqxHxvw2SoiLBEoH_RL8HU9_uFKiiiA4auGPdGHPfopvJs=s72-c
Koran Marka
http://www.koranmarka.com/2026/06/galian-c-ilegal-di-aliran-sungai.html
http://www.koranmarka.com/
http://www.koranmarka.com/
http://www.koranmarka.com/2026/06/galian-c-ilegal-di-aliran-sungai.html
true
7649270645801447767
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy