Kapolri Mangkir dari Panggilan Sidang Praperadilan: Cermin Buruk Penegakan Hukum dan Urgensi Reformasi Institusi

Jakarta –Koranmarka.com   Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menggelar sidang perdana perkara praperadilan dengan Nomor 67/...



Jakarta –Koranmarka.com   Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menggelar sidang perdana perkara praperadilan dengan Nomor 67/Pra.Pid/2026/PN Jkt.Sel pada Rabu (3/6/2026). Gugatan ini diajukan oleh seorang warga negara bernama Wiwik Setiawati terhadap sejumlah petinggi korps kepolisian terkait diterbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan (SP3) atas laporan dugaan tindak pidana pemerasan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 dan/atau Pasal 482 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam berkas permohonannya, Wiwik Setiawati menggugat berlapis institusi kepolisian, mulai dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) sebagai Tergugat I, Kapolda Lampung sebagai Tergugat II, Kapolres Lampung Timur sebagai Tergugat III, hingga Kapolsek Gunung Pelindung sebagai Tergugat IV. Langkah praperadilan yang ditempuh bersama tim kuasa hukum dari UJK & Partners ini bertujuan untuk menguji keabsahan formal maupun materiel atas penghentian penyelidikan yang diputuskan sepihak pasca-gelar perkara pada April 2026 lalu.

Namun, jalannya sidang perdana di PN Jakarta Selatan justru memicu sorotan tajam publik. Di saat Tergugat II, III, dan IV hadir memenuhi panggilan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo selaku Tergugat I justru mangkir alias tidak hadir di ruang sidang tanpa alasan yang patut. Akibat ketidakhadiran pucuk pimpinan Polri tersebut, Majelis Hakim terpaksa menunda persidangan dan menjadwalkan ulang pemanggilan kembali Tergugat I pada tanggal 18 Juni 2026 mendatang.

*Contoh Buruk dan Desakan Copot Kapolri*

Ketidakhadiran Kapolri dalam proses peradilan ini memantik reaksi emosional dan kritik yang sangat keras dari Tokoh Pers Nasional sekaligus Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke. Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini menilai sikap mangkirnya Kapolri merupakan preseden buruk dan bentuk nyata ketidakpatuhan terhadap hukum yang dipertontonkan langsung oleh pejabat tertinggi penegak hukum di Indonesia.

"Ini adalah contoh yang sangat buruk dalam proses hukum di Indonesia. Bagaimana mungkin seorang Kapolri, yang seharusnya menjadi panglima tertinggi dalam menegakkan hukum dan memberi teladan kepatuhan bagi masyarakat, justru mangkir dari panggilan resmi pengadilan? Tindakan ini melecehkan murwah peradilan (contempt of court)," cetus Wilson Lalengke geram, Kamis, 04 Juni 2026.

Lebih lanjut, Wilson Lalengke menuding bahwa kepemimpinan kepolisian saat ini sering kali melakukan pembiaran dan pelanggaran hukum, baik yang berskala minor maupun pelanggaran serius yang menciderai keadilan masyarakat di berbagai daerah. Atas dasar akumulasi rapor merah tersebut, Petisioner HAM PBB 2025 itu secara terbuka mendesak Presiden RI untuk mengambil langkah radikal demi menyelamatkan institusi Korps Bhayangkara.

"Kami mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengambil tindakan tegas. Tolong copot Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kapolri. Gantilah dengan sosok perwira tinggi kepolisian yang benar-benar baik, memiliki integritas moral yang tinggi, serta taat dan patuh pada hukum yang berlaku. Institusi Polri membutuhkan reformasi struktural, bukan sekadar jargon," tegas lulusan dari tiga universitas terkemuka di Eropa tersebut.

*Refleksi Filosofis dan Landasan Ideologi Pancasila*

Tindakan mangkirnya seorang pejabat negara dari panggilan hukum dapat dibedah secara filosofis melalui pemikiran filsuf hukum Romawi kuno, Cicero (106-43 SM), yang terkenal dengan adagiumnya: "Legum servi sumus ut liberi esse possimus" (Kita adalah budak dari hukum agar kita bisa menjadi bebas). Menurut Cicero, tidak ada satu pun individu – termasuk para penguasa atau pemegang otoritas senjata, yang kedudukannya berada di atas hukum. Ketika seorang pemimpin penegak hukum menghindari proses peradilan, maka ia sedang meruntuhkan sendi-sendi keadilan yang menopang berdirinya suatu negara.

Sejalan dengan hal tersebut, filsuf Abad Pencerahan, John Locke (1632-1794), melalui teori kontrak sosialnya menegaskan bahwa kekuasaan yang diberikan oleh rakyat kepada pemerintah (termasuk kepolisian) bersifat mandat. Jika pemegang mandat tersebut bertindak sewenang-wenang atau mempermainkan hukum untuk melindungi kepentingannya, maka mandat tersebut telah cacat secara moral dan sudah sepatutnya dicabut demi mengembalikan kedaulatan hukum yang murni.

Di dalam bingkai ideologi Pancasila, fenomena ketidakpatuhan hukum ini merupakan bentuk pengkhianatan nyata terhadap Sila Kedua (Kumanusiaan yang Adil dan Beradab) dan Sila Kelima (Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia). Pancasila mengamanatkan bahwa keadilan hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Setiap warga negara, baik rakyat kecil seperti Wiwik Setiawati maupun seorang jenderal bintang empat, memiliki kedudukan yang sama persis di hadapan hukum (equality before the law).

Oleh karena itu, kelanjutan sidang praperadilan pada 18 Juni 2026 mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bukan lagi sekadar menguji sah atau tidaknya sebuah SP3, melainkan menjadi ujian moralitas apakah asas akuntabilitas hukum di Indonesia masih berdiri tegak atau sudah runtuh di bawah kaki kekuasaan birokrasi. (TIM/Red)

Kontributor

Nama

.pemerintaha,5,.pemerintahan,81,234 SC,9,AFF 2018,4,Amin Santono,4,Aneka,117,Asean Games,1,Bara Nusantara,1,Bisnis,1,BNN,1,Bunda paud,1,Cirebon,5,Dana Desa,1,Demo,2,Desa Dukuhlor,1,desa pajambon,1,DPRD kuningan,3,Ekonomi,20,Fatwa,1,Gebyar 10001 Merah Putih,1,H Ujang Kosasih,1,Habib Rizieq,1,Haji,1,Hari Jadi Kuningan 520,2,Hari Pangan,1,Hot News,22,Hri Jadi Kuningan 520,1,Hukum,23,HUT PGRI,1,IPB,1,Jawa Barat,1,Jepang,1,Jokowi,3,Jurnalis,1,Kekerasan,3,KEMENAG KUNINGAN,1,Kesehatan,11,Ketua DPC PKB Kuningan,1,Korupsi,6,KPK,4,KPU,1,Kuningan,102,Kuningan Bercahaya,1,Ma'ruf Amin,1,MI PUI KUNINGAN,1,MR,1,MUI,1,Narkoba,2,Nasional,12,ODOJ,1,Olahraga,10,PAN,1,Partai Demokrat,2,Pekan Raya Kuningan,1,peme,1,Pemerintah,1,Pemerintaha,12,Pemerintahan,274,Pemilu 2019,4,Pendidikan,43,Pertanian,1,PKS,2,PMERINTAHAN,1,Politik,36,Politik Uang,1,PPP,1,Prabowo,1,PWI Kuningan,1,Rekor Dunia,1,Religi,1,Romahurmuziy,1,Saptonan,1,Skandal,1,smpn 1 kuningan,1,Smpn 6 Kuningan,1,Sosial Budaya,16,Stunting,1,Tasikmalaya,1,Timnas U-16,1,Tommy Soeharto,1,Vaksin,1,Wisata,1,Yosa Octora Santono,1,
ltr
item
Koran Marka: Kapolri Mangkir dari Panggilan Sidang Praperadilan: Cermin Buruk Penegakan Hukum dan Urgensi Reformasi Institusi
Kapolri Mangkir dari Panggilan Sidang Praperadilan: Cermin Buruk Penegakan Hukum dan Urgensi Reformasi Institusi
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhhM3WkawY--YZPnLJjH-SVkDEldrZNc8K5GYf8OToS_sga_V9QXHlRZbrQUfKRlXmYS_-VXvVpT_192OOYCIhFfUqKGCXPIchEglK2m0G7NffYxmcnhjf160P9o5YGb3mv7nJqk7-3Mq1OLlVRDbHsKh8gLivifBRM5htyY1oOPyLgx8cDKdGw7kn8dYE
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhhM3WkawY--YZPnLJjH-SVkDEldrZNc8K5GYf8OToS_sga_V9QXHlRZbrQUfKRlXmYS_-VXvVpT_192OOYCIhFfUqKGCXPIchEglK2m0G7NffYxmcnhjf160P9o5YGb3mv7nJqk7-3Mq1OLlVRDbHsKh8gLivifBRM5htyY1oOPyLgx8cDKdGw7kn8dYE=s72-c
Koran Marka
http://www.koranmarka.com/2026/06/kapolri-mangkir-dari-panggilan-sidang.html
http://www.koranmarka.com/
http://www.koranmarka.com/
http://www.koranmarka.com/2026/06/kapolri-mangkir-dari-panggilan-sidang.html
true
7649270645801447767
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy