Kuwu Winong Jadi Penghuni Hotel Prodeo

Cirebon - Kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kuwu Winong, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, Syahroni saat ini proses peny...

Cirebon - Kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kuwu Winong, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, Syahroni saat ini proses penyidikannya tengah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumber, Kamis (23/8/2018).
Tersangka sendiri saat ini sudah dititipkan ke Rutan Kebonwaru Bandung untuk menunggu proses persidangan. Syahroni diduga telah menggelapkan dana desa serta pajak desa  senilai Rp 131 juta pada tahun 2016 lalu.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sumber, Aditya Rakatama mengatakan, tersangka beserta barang bukti sudah diterima Kejaksaan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
“Tersangka akan kita titipkan ke Rutan Kebonwaru Bandung. Tadi pagi (kemarin) kita sudah menerima dari Polres Cirebon untuk tersangka bernama Syahroni bin Sutara yang merupakan Kuwu Desa Winong dan barang buktinya,” ujar Raka.
Menurutnya, tersangka sebetulnya sudah memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang negara yang disalahgunakan. Meski demikian,  proses hukum tetap berjalan.
“Justru baik apabila proses dilanjutkan dan kerugian negara bisa dikembalikan. Meskipun ada pengembalian dari tersangka, tidak menggugurkan proses hukum yang berlaku,” tandasnya.
Mengenai besarnya kerugian negara beserta pengembaliannya, Raka menyebutkan, berdasarkan hasil penghitungan Inspektorat Kabupaten Cirebon, besaran jumlah yang dikorupsi oleh tersangka  sebesar Rp 131 juta. Nominal tersebut selain dana desa serta pajak desa, juga merupakan dana dari  titisara desa.
“Total ada kerugian negara sesudah dihitung adalah Rp 131 juta dan sudah dikembalikan sekitar Rp 70 jutaan,” ungkapnya.
Mengenai pasal yang dijeratkan kepada tersangka, Raka mengatakan, tersangka melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999.
“Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 8 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Tipikor,” katanya.
Sementara itu, Kasi Pemerintahan Desa dan BPD Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Cirebon, Permana Iswara  menyebutkan, status tersangka sebagai kuwu sudah dinonaktifkan sementara. Jika sudah adanya keputusan pengadilan, menurutnya, status saat ini bisa berubah.
“Sekarang di Desa Winong ini sudah dijabat oleh pejabat pelaksana tugas sampai adanya putusan inkrah. Jika sudah ada putusan pengadilan, bisa saja pemberhentian sementara ini menjadi pemberhentian tetap. Tetapi, intinya sudah sejak tiga bulan lalu, tersangka ini sudah dinonaktifkan dari jabatan kuwu,” pungkasnya.

.red

Kontributor

Nama

.pemerintaha,5,.pemerintahan,81,234 SC,9,AFF 2018,4,Amin Santono,4,Aneka,117,Asean Games,1,Bara Nusantara,1,Bisnis,1,BNN,1,Bunda paud,1,Cirebon,5,Dana Desa,1,Demo,2,Desa Dukuhlor,1,desa pajambon,1,DPRD kuningan,3,Ekonomi,20,Fatwa,1,Gebyar 10001 Merah Putih,1,H Ujang Kosasih,1,Habib Rizieq,1,Haji,1,Hari Jadi Kuningan 520,2,Hari Pangan,1,Hot News,22,Hri Jadi Kuningan 520,1,Hukum,23,HUT PGRI,1,IPB,1,Jawa Barat,1,Jepang,1,Jokowi,3,Jurnalis,1,Kekerasan,3,KEMENAG KUNINGAN,1,Kesehatan,11,Ketua DPC PKB Kuningan,1,Korupsi,6,KPK,4,KPU,1,Kuningan,102,Kuningan Bercahaya,1,Ma'ruf Amin,1,MI PUI KUNINGAN,1,MR,1,MUI,1,Narkoba,2,Nasional,12,ODOJ,1,Olahraga,10,PAN,1,Partai Demokrat,2,Pekan Raya Kuningan,1,peme,1,Pemerintah,1,Pemerintaha,12,Pemerintahan,274,Pemilu 2019,4,Pendidikan,43,Pertanian,1,PKS,2,PMERINTAHAN,1,Politik,36,Politik Uang,1,PPP,1,Prabowo,1,PWI Kuningan,1,Rekor Dunia,1,Religi,1,Romahurmuziy,1,Saptonan,1,Skandal,1,smpn 1 kuningan,1,Smpn 6 Kuningan,1,Sosial Budaya,16,Stunting,1,Tasikmalaya,1,Timnas U-16,1,Tommy Soeharto,1,Vaksin,1,Wisata,1,Yosa Octora Santono,1,
ltr
item
Koran Marka: Kuwu Winong Jadi Penghuni Hotel Prodeo
Kuwu Winong Jadi Penghuni Hotel Prodeo
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjz1S2cJv7Oh8DwxYfzzGSjbxxmyhxqMe3oUoZrhktm4ldkupq2ZBQLqXh-tg52Rja0jxKx0OYXgndQOhFdjL6cd_cZCv_vQ5aXmGur9tOW3TdM-GpLCBVSuRgR_enAP90vQkdr0IWYOiQ/s320/danadesa.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjz1S2cJv7Oh8DwxYfzzGSjbxxmyhxqMe3oUoZrhktm4ldkupq2ZBQLqXh-tg52Rja0jxKx0OYXgndQOhFdjL6cd_cZCv_vQ5aXmGur9tOW3TdM-GpLCBVSuRgR_enAP90vQkdr0IWYOiQ/s72-c/danadesa.jpg
Koran Marka
https://www.koranmarka.com/2018/08/kuwu-winong-jadi-penghuni-hotel-prodeo.html
https://www.koranmarka.com/
http://www.koranmarka.com/
http://www.koranmarka.com/2018/08/kuwu-winong-jadi-penghuni-hotel-prodeo.html
true
7649270645801447767
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy