Kuningan, koranmarka.com - Bupati sebagai kepala pemerintahan daerah atau nahkoda di sebuah kabupaten adalah tampuk pimpinan ter...
Bupati sebagai kepala pemerintahan daerah atau nahkoda di sebuah kabupaten adalah tampuk pimpinan tertinggi. Ia mempunyai hak dan kewenangan yang sangat luas, namun tetap dibatasi oleh aturan dan perundang-undangan di NKRI.
Tentunya hak dan wewenang itu bisa dikonsultasikan dengan DPRD, gubernur, dan/atau kementerian terkait, dimana hasil konsultasi tersebut dapat menjadi acuan dalam mengambil kebijakan dan keputusan yang tepat.
Hasil Open Bidding (OB) Sekretaris Daerah (Sekda) di Kab. Kuningan yang dilaksanakan pada tahun 2024 lalu tiga nama kandidat. Hal itu terjadi ketika masa jabatan PJ Bupati Iif. Namun PJ bupati kemudian berganti lagi oleh PJ baru, yakni PJ Bupati Toyib yang tidak pernah mengumumkan hasil terpilih dari proses open bidding tersebut.
“PJ bupati baru, mungkin tidak melaporkan hasil open biding secara tertulis kepada Kemendagri karena menjaga kondusivitas Pilkada dan pada saat itu jabatan Sekda Kuningan sedang dijabat oleh PJ Sekda,” ungkap Kang Ade Kuwu, ketua LSM KPPP.
“Setelah Bupati terpilih ditetapkan maka kewenangan mutlak tentang rotasi dan mutasi, serta pengisian kekosongan jabatan sesuai dengan Perpres No. 3 Tahun 2018 merupakan hak prergratif bupati terpilih. Hal ini barangkali bupati mempunyai pemikiran dan pendapat tersendiri,” lanjut Kang Ade.
Terkait hasil Open Bidding Sekda Kuningan menjadi hak dan kewenangan bupati terpilih yang diimbangi dengan hasil dari konsultasi bersama pihak Kemendagri. Tidak ada Peraturan Pemerintah (PP) yang secara khusus mengatur pembatalan hasil seleksi terbuka open bidding untuk jabatan sekda kabupaten.
Bupati terpilih yang sudah ditetapkan (definitif) memiliki hak untuk membatalkan hasil open bidding sekda jika tidak berkenan dalam hasil seleksi tersebut. Misalnya, di Kab. Gowa (Sulawesi Selatan) dan Kab. Ciamis (Jawa Barat) pernah membatalkan hasil open bidding sekda.
Pengisian jabatan dan mutasi rotasi termasuk pengisian jabatan sekda adalah hak bupati definitif di Kab. Kuningan, bukan karena suka atau tidak suka. Bukan karena tekanan politik atau dipolitisir. Hal tersebut terjadi karena bupati memiliki penilaian tersendiri. Mutasi bukanlah hal yang sakral dan diharuskan seremonial. Mutasi itu bisa dilaksanakan dmana saja dan kapan saja sesuai aturan. Mari kita tunggu hasilnya demi masyarakat Kuningan aman dan sejahtera. (Umal)